Rabu, 16 Januari 2013

Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)

Aturan P2TL di laut ada 38 pokok pokoknya yang harus kita ketahui sebagai pelaut.Aturan ini diu buat untuk kita menguranggi tubrukan atau kecelakaan di laut.yang di mana mestinya peraturan ini wajib di jalankan kalau kita sedang berlayar atau di manapun hukum ini berlaku bagi pelaut,agar senantiasa di kemudian hari mampu mempertangung jawabkan suatu tindakan sesuai aturan dan perundang undangan nasional maupun
internasional.Adapun aturan aturan tersebut adalah :


1.Penerapan
2.pertanggung jawaban
3.definisi umum
4.penerapan
5.pengamatan
6.laju aman
7.bahaya tubrukan
8.tindakan untuk mencegah bahaya tubrukan
9.alur pelayaran sempit
10.bagan pemisah lalu lintas
11.penerapan
12.kapal layar
13.penyusulan
14.situasi berhadapan
15situasi berpotongan
16.tindakan oleh kapal yang memberi jalan
17.tindakan oleh kapal yang bertahan
18.tanggung jawab antar kapal
19.sikap kapal dalam penglihatan terbatas
20.penerapan
21.definisi
22.daya tampak lampu lampu
23.kapal yang sedang berlayar
24.menunda dan mendorong
25.kapal layar yang sedang berlayar dan kapal yang digerakan dengan dayung
26.kapal nelayan
27.kapal yang tidak dapat di olah gerak dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya
28.kapal yang terkekang oleh saratnya
29.kapal pandu
30.kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas
31pesawat terbang laut
32.definisi
33.perlengkapan isyarat bunyi
34.isyarat olah gerak dan isyarat peringatan
35.isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas
36.isyarat untuk menarik perhatian
37.isyarat mara bahaya
38.pembebasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar