Rabu, 16 Januari 2013

Analisa Penyebab Tubrukan Kapal di Laut

Bagi kebanyakan masyarakat dapat dipastikan bertanya-tanya, laut yang begitu luas koq masih juga terjadi tubrukan kapal, yang disayangkan terdapat korban jiwa.
Di atas kapal, terdapat beberapa jabatan, diantaranya, Nahkoda (Kapten Kapal), Mualim (Perwira Deck), Masinis (Perwira Mesin), Bosun (Juru Serang/Mandor Deck), Juru Mudi, Juru Minyak, Koki dan Pelayan.
Adalah seorang Nahkoda/Kapten Kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal,
crew, lingkungan dan cargo yang dibawanya.
Dan seorang Nahkoda memiliki otoritas penuh untuk mengambil segala macam tindakan untuk tetap aman. Hal ini karena hirarki dikapal sudah baku, walaupun pada saat kejadian Nahkoda tidak berada di anjungan, hanya Mualim Jaga dan Juru Mudi.
Penulis akan mencoba meng-analisa kasus tubrukan yang terjadi di Selat Sunda, berdasarkan ColReg (International Regulations for Preventing Collisions at Sea)
atau yang di kenal di Indonesia dengan sebutan P2TL (Peraturan tentang Pencegahan Tubrukan di Laut) antara KM (Kapal Motoor) Bahuga Jaya dengan MT (Motoor Tanker) Nor Gaftar (mohon maaf bila nama kapal salah, karena banyak diberitakan dengan nama berbeda-beda)
Terlalu naif bila alasannya pada akhirnya akibat dari cuaca, karena sekarang setiap kapal sudah diharuskan dilengkapi dengan peralatan-peralatan elektronik guna membantu bernavigasi, dan peralatan tersebut masing-masing memiliki back up tenaga cadangan apabila terjadi keadaan darurat dan ada juga peralatan yang diharuskan dimiliki 2 buah, seperti Radar dan GPS (Global Positioning System). Seperti di wajibkan dalam SOLAS (Safety of Life at Sea). Walaupun tidak menutup kemungkinan cuaca dapat mempengaruhinya.
Setelah ber-googling untuk mengetahui posisi dan situasi kedua kapal pada saat tubrukan, penulis mendapatkan gambaran tentang posisi kedua kapal pada saat terjadi tubrukan. Dapat dilihat di sini http://m.liputan6.com/read/440109/kapal-bahuga-jaya-ditabrak-di-lambung-kiri.
Ada terdapat banyak pasal di dalam ColReg, namun untuk memudahkan di mengerti (dan juga agar singkat :-) ). Penulis hanya akan membahas tentang beberapa pasal saja.
Pasal 10.
Traffic Separation Scheme (tata pemisahan lalu lintas).
Huruf a - l.
Penulis tidak akan menjabarkan pasal ini, karena di selat sunda tidak ada TSS.
Selat Sunda merupakan selat tersibuk di Indonesia, namun disana belum/tidak ada TSS, fungsi TSS adalah untuk memisahkan pergerakan kapal yang memiliki arah berbeda. Atau dijalan raya seperti Jalur dua arah. Maka dapat dipastikan lalu lintas di selat sunda belumlah teratur.
Pasal 15.
Crossing situation (Situasi memotong).
‘When two power-driven vessels are crossing so as to involve risk of collision, the vessel which has the other on her own starboard side shall keep out of the way and shall, if the circumstances of the case admit, avoid crossing ahead of the other vessel’.
Intinya, kapal (tenaga) yang mendapatkan kapal
lain di kanannya harus menghindar, dan berusaha menghindari memotong haluan.
Pasal 16.
Action by give-way vessel.
(Tindakan Kapal yang menghindar).
‘Every vessel which is directed to keep out of the way of another vessel shall, so far as possible, take early and substantial action to keep well clear’.
Intinya, lakukan tindakan sedini mungkin + tegas (rubah haluan yang besar agar terpantau melakukan perpindahan haluan) lakukan pada sektor awal (3 - 6 mil laut).
Pasal 17.
Action by stand-on vessel.
(Tindakan kapal yang bertahan).
(a) (i) ‘where one of two vessels is to keep out of the way the other shall keep her course and speed’.
Intinya, Bertahan = mempertahankan haluan dan kecepatan.
(ii) ‘The latter vessel may, however, take action to avoid collision by her manoeuvre alone, as soon as it becomes apparent to her that the vessel required to keep out of the way is not taking appropriate action in compliances with these rules’.
Intinya: Dapat melakukan tindakan menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya. Segera setelah kapal yang diwajibkan menghindar tidak melakukan tindakan.


(d) ‘This rule does not relieve the give-way vessel of her obligation to keep out of the way’.
Intinya, Kapal yang diwajibkan menghindar, tidak dibebaskan untuk tetap melakukan aturan ini.
Demikianlah penjabaran yang penulis ketahui berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.
Kiranya penjabaran ColReg diatas dapat memberikan gambaran atas tindakan yang seharusnya di ambil oleh Perwira Jaga yang bertugas untuk menghindari tubrukan tersebut.
“Turut berduka yang sedalam-dalamnya atas korban meninggal dunia, kiranya Tuhan YME memberikan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan”.
Note:
- Port Side = Sisi Kiri Kapal (Lampu Merah).
- Starboard Side = Sisi Kanan Kapal (Lampu Hijau).
- 1 mil laut = 1852 meter.
- Ahead/Bow = Muka/Haluan.
- Astern = Belakang/Buritan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar