Nahkoda
kapal mempunyai peranan penting dalam kapal, karena yang mengemudikan
kapal tersebut selamat sampai tempat tujuan. Berikut ini tugas dari
seorang nahkoda kapal.
Tugas Nahkoda Kapal
Nahkoda kapal memikul tanggung jawab
penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkoda kapal adalah
bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu
dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung
jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada
dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai berikut :
Nahkoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 342 KUHD secara
ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada
tangan nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas
kapal menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan
kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu
kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu nahkoda tidak berada
di anjungan kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab
nahkoda kapal.
Contoh yang lain seorang Masinis
sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari
kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap
menjadi tanggung jawab nahkoda. Kalau melihat hal tersebut di atas maka
secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nahkoda kapal adalah
sebagai berikut :
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Maksudnya adalah bahwa semua orang
yang berada di atas kapal, siapapun dia tanpa kecuali seharusnya taat
dan patuh kepada perintah-perintah yang di berikan oleh seorang nahkoda,
hal ini demi terciptanya keamanan serta ketertiban di atas
kapal. Sehingga tidak ada satu alasan apapun yang dibuat oleh
orang-orang yang ada di atas kapal untuk menentang dari perintah yang
diberikan oleh seorang nahkoda kapal selama perintah itu masih sesuai
dengan aturan serta tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan. Jika terdapat penentangan terhadap perintah dari
nahkoda, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan ini sesuai dengan
pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi
jika menentang perintah dari atasan bagi awak kapal dianggap menentang
perintah nahkoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
nahkoda.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemimpin Kapal
Tugas Nahkoda adalah bertanggung jawab
pada saat sedang membawa kapal untuk berlayar dari pelabuhan yang satu
menuju ke pelabuhan yang lain, atau dari tempat yang satu menuju ke
tempat lain dengan selamat aman sampai tujuan terhadap semua penumpang
dan semua barang muatannya.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Penegak Hukum
Nahkoda kapal juga mengemban tugas
yaitu sebagai penegak atau abdi hukum yang ada di atas kapal sehingga
apabila terjadi peristiwa atau kejadian yang ada diatas kapal, maka
nahkoda memiliki wewenang untuk bertindak selaku Polisi atau Jaksa.
Dalam kaitannya selaku penegak hukum, nahkoda dapat mengambil tindakan
antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- mengumpulkan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal sebagai Pegawai Catatan Sipil
Jika pada sebuah kapal terjadi suatu
peristiwa misalnya terdapat kelahiran dan kematian maka seorang nahkoda
kapal berwenang untuk bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil.
Tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang nahkoda
jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
- Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
- Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
- Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
- Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
- Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
- Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
- Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
Apabila kelahiran maupun kematian
terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan
Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar